PENAWARAN DAN/ATAU PEMASARAN PRODUK DAN JASA

Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan persetujuan tertulis Anda atas Kebijakan Privasi ini, Kami dapat menawarkan berbagai produk dan jasa kepada Anda yang dilakukan oleh tim Cairin pada hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk hari libur nasional terhitung pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Apabila Anda memilih untuk tidak menerima penawaran tersebut, mohon menghubungi [email protected].

Pinjaman Go - Pinjaman Online OJK Umur 18 Tahun

Pinjaman Go adalah aplikasi pinjaman online dengan bunga rendah. Pinjol ini cocok untuk kamu yang masih berstatus pelajar SMA dan butuh dana cepat dalam jumlah kecil. Dibandingkan dengan pinjol lain yang ada di daftar ini, limit dan tenor maksimal Pinjaman Go adalah yang paling kecil.

Legalitas: Terdaftar di OJK dengan nomor registrasi KEP-124/D.05/2019.

Bunga: APR 15% per tahun.

Limit: Rp2 juta hingga Rp6 juta.

Tenor: 91 hari hingga 120 hari.

Rating: 4.0/5 di Google Play Store.

Cara Mengajukan Pinjaman di Pinjaman Go:

Unduh aplikasi Pinjaman Go.

Daftar dan lengkapi data diri.

Ajukan pinjaman melalui aplikasi.

Tunggu persetujuan dan dana akan cair. Khusus pelanggan UMKM, akan ada proses khusus.

Surat Keterangan Usaha & Bukti Usaha untuk UMKM.

1. Umur 17 tahun apa bisa pinjol?

Bisa, ada beberapa lembaga keuangan yang memberikan pinjaman meski usiamu baru 17 tahun. Syarat utamanya adalah harus memiliki KTP.

2. Apakah umur 18 tahun bisa pinjam uang di bank BRI?

Usia minimal calon peminjam harus 21 tahun, tapi khusus CASN/ASN/TNI/Polri minimal 18 tahun.

3. Kredit HP minimal umur berapa?

Tergantung pada platform yang memberikan layanan, tapi sebagian mensyarakat minimum berusia 21 tahun.

Dari berbagai aplikasi pinjol umur 18 tahun yang telah dibahas, seperti Adapundi, Uatas, PinjamYuk, hingga Easy Cash, semuanya sudah terdaftar atau diawasi oleh OJK. Setiap aplikasi memiliki kelebihan masing-masing, mulai dari proses pengajuan yang mudah, bunga kompetitif, hingga tenor yang fleksibel. Meskipun demikian, penting untuk memperhatikan syarat dan ketentuan setiap aplikasi sebelum mengajukan pinjaman, terutama terkait bunga, tenor, dan kemampuan untuk membayar tepat waktu.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengklik, mengakses dan/atau menggunakan Layanan di Platform ini, Pengguna setuju secara tertulis bahwa telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi ini, mohon TIDAK mengakses dan menggunakan Layanan yang ada di dalam Situs dan Aplikasi Cairin.

Dengan menerima Kebijakan Privasi ini, Anda sepakat bahwa Kebijakan Privasi ini mengikat Anda secara hukum seolah-olah perjanjian ini ditandatangani dan dibuat sendiri secara tertulis oleh Anda.

AdaKami - Pinjol dengan Limit hingga Rp80 Juta

AdaKami minimal umur berapa? Melihat dari persyaratannya, AdaKami juga termasuk APK penyedia pinjaman online 18 tahun tanpa syarat minimum jumlah penghasilan. Selain itu, AdaKamu juga menjadi salah satu pemberi dana yang limitnya sangat tinggi.

Legalitas: Berizin dan diawasi OJK

Limit: Rp300.000 - Rp80 juta

Tenor: 3, 6, 12 bulan (91-365 hari)

Rating: 4.5/5 di Google Play Store.

Cara Mengajukan Pinjaman di Pinjamduit:

Download AdaKami di Google Play Store.

Login hanya dengan nomor ponsel kamu.

Pilih jumlah pinjaman digital dan periode pembayaran yang kamu inginkan.

Upload semua informasi yang diminta dengan benar.

Peminjam merupakan WNI

Ketentuan Umur Peminjam. Min = 18 tahun dan Max = 60 tahun

Memiliki nomor ponsel yang tetap

Memiliki pendapatan tetap

Memiliki KTP dan Rekening Bank atas nama pribadi Peminjam

Pembayaran: transfer ATM, M-Banking MANDIRI, BCA, BNI, CIMB, BTN, PANIN, PERMATA MAYBANK, DANAMON, BRI

Pinjamduit - Pinjol di Bawah 21 Tahun

Pinjamduit adalah layanan pendanaan yang ditawarkan oleh PT Stanford Teknologi Indonesia. Pengajuan pinjaman bisa dilakukan kapan saja dan ada layanan pelanggan 24 jam. Meski pengguna berumur 18 tahun sudah bisa pinjam uang di sini, pengajuan hanya akan di-acc jika pengguna sudah memiliki penghasilan tetap.

Legalitas: Terdaftar dan diawasi OJK.

Bunga: APR 24,33% per tahun.

Limit: Rp500 ribu hingga Rp50 juta.

Tenor: 120 hari hingga 180 hari.

Rating: 4.5/5 di Google Play Store.

Cara Mengajukan Pinjaman di Pinjamduit:

Unduh aplikasi Pinjamduit.

Isi data dan informasi pribadi yang dibutuhkan.

Lengkapi informasi rekening pribadi.

Tentukan jumlah pinjaman dan tenor.

Tunggu proses verifikasi.

Dana akan langsung cair jika disetujui.

Berusia 18 tahun ke atas.

Nomor telepon untuk verifikasi.

Pembayaran: ATM, internet banking, mobile banking, dan minimart.

PENGESAMPINGAN KEWAJIBAN

6.1 Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban kami atas pelanggaran, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Kebijakan Privasi atau perlindungan Data Pribadi dalam situasi berikut:

(a) dimana suatu tindakan alam atau keadaan yang tidak terduga telah terjadi, mengakibatkan kerusakan, kerusakan atau penghancuran peralatan dan/atau mesin yang digunakan untuk mengamankan, menyimpan atau memproses Data Pribadi Pengguna;

(b) dimana Data Pribadi telah tersedia atau dapat ditemukan oleh publik sebelum Data Pribadi atau informasi semacam itu disampaikan kepada kami;

(c) dimana setelah setiap usaha dan upaya yang wajar telah dilakukan oleh kami untuk memverifikasi, mengamankan dan melindungi data dan informasi pribadi yang kami berikan, ada akses tidak sah, hacking, penyalahgunaan, modifikasi, perubahan, gangguan;

(d) atas keakurasian (kecuali Data Pribadi yang telah diverifikasi oleh Cairin sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Anda dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Anda atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau

(e) dimana penyalahgunaan Data Pribadi dan informasi yang disebabkan dengan tindakan kejahatan, penipuan atau tindak pidana apapun atau salah tindakan dari pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali atau instruksi kami.

6.2 Kami akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu secara tertulis melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam pengelolaan Platform baik yang disebabkan oleh kami atau ketika kami mengetahuinya dari pihak ketiga yang dikelola dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:

(a) dengan menyertakan alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;

(b) pemberitahuan tertulis lewat surat elektronik (e-mail) kepada Anda paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;

(c) menyediakan contact person yang mudah dihubungi oleh Anda terkait pengelolaan Data Pribadi.

7.1 Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui bahwa cookies dapat terpasang di perangkat Anda. Cookies adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat atau untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi perilaku pengunjung. Saat Anda mengunjungi Platform ini lagi, cookies akan memudahkan kami untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies ini tidak melacak informasi Pengguna secara individual, dan semua data cookie kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh Platform lain.

7.2 Walaupun secara otomatis perangkat komputer Anda akan menerima cookies, Anda dapat menentukan pilihan untuk melakukan modifikasi melalui pengaturan situs pencarian Anda yaitu dengan memilih untuk menolak cookies dengan menghapus cookies yang terpasang di perangkat Anda setiap saat dengan mengkonfigurasi perangkat lunak situs pencarian Anda. Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform jika cookie dihapus atau dicegah agar tidak terpasang diperangkat Anda.

PENGGUNAAN NOMOR DARURAT

KTA KILAT - Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Jaminan

KTA KILAT adalah aplikasi pinjaman online yang menawarkan kemudahan akses bagi pengguna. Dikelola oleh PT Pendanaan Teknologi Nusa, aplikasi ini terdaftar dan diawasi oleh OJK, menjadikannya pilihan aman untuk mendapatkan pinjaman. Hanya dengan menyertakan KTP, kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat.

Legalitas: Terdaftar di OJK.

Bunga: Maksimum APR 19% per tahun.

Limit: Hingga Rp9.000.000.

Tenor: 91 hari hingga 180 hari.

Rating: 4.6/5 di Google Play Store.

Cara Mengajukan Pinjaman di KTA KILAT:

Download aplikasi KTA KILAT.

Lengkapi data diri dan pengajuan pinjaman.

Tunggu proses verifikasi.

Dana cair ke rekening dalam waktu cepat.

Usia minimal 18 tahun.

Memiliki sumber penghasilan.

Pembayaran: Bank, ATM, online banking, mobile banking dari BCA, Mandiri, Permata, BRI, BNI etc. Atau melalui Minimarket, E - wallet Instamoney, DOKU. Minimart seperti Alfamart dan Lawson.

Easy Cash - Pinjol Umur 18 Pasti Cair

APK pinjaman umur 18 tahun berikutnya adalah Easy Cash. Pinjol ini mengklaim bisa mencairkan dana dalam waktu 24 jam tanpa jaminan apa pun. Mengutip dari laman unduhan di Google Play Store, pinjol dari PT. Indonesia Fintopia Technology ini tidak memungut biaya tambahan ke pengguna.

Legalitas: Terdaftar di OJK dengan nomor KEP-49/D.05/2020.

Bunga: APR 24% per tahun.

Limit: Rp200 ribu hingga Rp80 juta.

Tenor: 93 hari hingga 360 hari.

Rating: 4.6/5 di Google Play Store.

Cara Mengajukan Pinjaman di Easy Cash:

Unduh aplikasi Easy Cash.

Isi formulir pengajuan pinjaman.

Dana akan langsung cair.

Pembayaran: Transfer ATM (BCA, Mandiri, BRI, BNI, CIMB), Mobile Banking, Internet Banking, dompet elektronik digital OVO, Alfamart dan Alfamidi.

AKSES SOSIAL MEDIA

9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.

9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.

9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:

(a) verifikasi identitas;

(b) mitigasi risiko penipuan identitas;

(c) statistik analisis/kuantitatif;

(d) melakukan kontrol regulasi;

(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan

(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.

9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:

(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;

(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;

(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.

DEFINISI/INTERPRETASI

Dalam Kebijakan Privasi ini, selain yang telah ditentukan pada bagian lain dalam Kebijakan Privasi ini, istilah-istilah berikut akan memiliki definisi, pengertian, dan ditafsirkan sebagaimana ditentukan di bawah ini:

“Anda” dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Dana, Pemberi Dana atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.

“Data Pribadi” adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik namun selain Nomor Darurat, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Pemberi Dana, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses Cairin dari Pengguna, diajukan, diberikan atau disingkapkan Pengguna bagi Cairin, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna.

“Gagal Bayar” adalah peristiwa dimana Penerima Dana telah melanggar ketentuan pembayaran Pinjaman, berikut bunga, denda, dan kewajiban finansial lainnya berdasarkan Perjanjian Pendanaan, oleh karena alasan apapun, baik karena kesengajaan atau kelalaian, meliputi antara lain melanggar jadwal dan/atau jumlah pembayaran Pinjaman yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan maupun perubahannya dari waktu ke waktu (apabila ada).

“Kami” atau “Cairin”, digunakan sesuai konteksnya, adalah PT Idana Solusi Sejahtera dengan platform bernama “Cairin”, yaitu perusahaan teknologi finansial yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform yang tunduk pada keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI termasuk namun tidak terbatas pada berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10) dan peraturan turunan terkait lainnya untuk menyediakan Pinjaman bagi Penerima Dana. Kami atau Cairin termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari Cairin.

“Kuasa” adalah pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dari Pemberi Dana kepada Cairin untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Dana melakukan:

(a) pernyataan kesepakatan, perancangan, negosiasi, penandatanganan, implementasi maupun restrukturisasi Perjanjian Pendanaan;

(b) penagihan Pinjaman dari Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang telah disepakati bersama, menerima dan mengembalikan dana hasil pembayaran kembali Pinjaman dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana; dan

(c) tindakan-tindakan lain terkait yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pendanaan, kepatuhan terhadap POJK 10, surat edaran OJK dan peraturan perundang- undangan yang mempengaruhi atau perlu diperhatikan terkait LPBBTI, perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin serta pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.

“Layanan” adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh Cairin untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana. “LPBBTI” adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending, untuk menyalurkan Pinjaman dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK 10 dan SEOJK 19.

“Nomor Darurat” adalah nomor kontak individu yang dicantumkan Penerima Dana pada saat mengajukan aplikasi permohonan perolehan pinjaman melalui Platform sebagai nomor yang dapat, berhak dan dengan persetujuan pemilik nomor darurat tersebut akan dihubungi Cairin ketika Penerima Dana telah dikategorikan Gagal Bayar.

“Nomor Darurat Non-Aktif” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.4 Kebijakan Privasi ini.

“Platform” adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Cairin yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.cairin.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.

“Pemberi Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk melakukan pendanaan berupa pemberian dan penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana melalui Platform.

“Penerima Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk menerima pendanaan berupa pinjaman dari Pemberi Dana melalui Platform.

“Pengguna” adalah Pemberi Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin dan Penerima Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana yang terdaftar dalam Platform.

“Pinjaman” adalah fasilitas pinjaman (berikut bunga, denda dan kewajiban finansial lainnya) dari Pemberi Dana yang disalurkan Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Platform berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.

“POJK 10” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

“SEOJK 19” adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“UU ITE” adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

“UU PDP” adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

2.1 Dengan memperoleh Pinjaman dari Pemberi Dana melalui Cairin berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana serta selama Penerima Dana masih merupakan pihak dalam setiap perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan memiliki kewajiban finansial menurut ketentuan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, maka berdasarkan persetujuan atas Kebijakan Privasi ini, Penerima Dana dianggap demi hukum telah menyetujui seluruh ketentuan Kebijakan Privasi ini khususnya ketentuan mengenai penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 berikut seluruh akibat hukumnya dengan sukarela, tanpa paksaan maupun penipuan dan tanpa diperlukan suatu formalitas atau pemenuhan prosedur apapun untuk memberlakukan ketentuan ini secara hukum.

2.2 Persetujuan Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 di atas, tetap berlaku tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali hingga berakhirnya perikatan hukum berikut seluruh kewajiban finansial Penerima Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.

2.3 Persetujuan Penerima Dana secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 di atas adalah:

(a) dipersamakan dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian;

(b) dikualifikasi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU ITE; dan

(c) merupakan instrumen pembuktian yang diterima sebagai bagian dari konsep pembuktian secara perdata dalam pengadilan menurut Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.4 Cairin telah mengedepankan transparansi dan pemaparan secara intensif mengenai isi Kebijakan Privasi ini termasuk penggunaan Nomor Darurat dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, sehingga Penerima Dana dianggap telah cermat memahami isi Kebijakan Privasi, sebagaimana dibuktikan secara mutlak dari diterimanya Pinjaman oleh Penerima Dana melalui Platform.

2.5 Dengan diberlakukannya ketentuan perihal penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, Cairin mengharapkan:

(a) Penerima Dana menjadi konsumen yang baik dengan memenuhi janji dan komitmennya melunasi Pinjaman berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sebagaimana Cairin telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencairkan Pinjaman dengan efisien, aman dan efektif pada Penerima Dana dengan seluruh rekam jejak transaksi dan alur proses pengajuan Aplikasi Permohonan yang terekam pada sistem informasi dan teknologi Cairin; dan

(b) Penerima Dana menjadi konsumen yang beriktikad baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melunasi Pinjaman dengan tepat waktu dan tuntas tanpa terlibat dalam sengketa apapun terkait Gagal Bayar dengan Cairin, melainkan seluruh kewajiban finansial Penerima Dana terkait Pinjaman dapat dipenuhi dan dituntaskan sehingga Penerima Dana dapat dikategorikan sebagai Penerima Dana yang bertanggung jawab (responsible Borrower) dalam kegiatan pinjam meminjam yang juga bertanggung jawab (responsible lending) mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.